"Jangan main-main. LKPJ ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi lebih kepada keterbukaan dan kejelasan, terutama dalam penggunaan anggaran," tegas Zakarian Upsilon.
Ende- Mbobhenga, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Desa (LKPJ) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
LKPJ adalah agenda tahunan yang wajib dilaksanakan, bukan sekadar bagian dari proses administrasi desa, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban yang bersifat wajib dan transparan.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Nangapanda, Mursalim Oja. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengharuskan kepala desa menyampaikan laporan kerja, baik teknis maupun non-teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena bersifat wajib menurut undang-undang, pelaksanaannya harus disertai ruang diskusi agar asas musyawarah dapat terwujud.
Mursalim juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPD Desa Mbobhenga yang telah menjalankan fungsi pengawasan secara baik, sebagaimana terlihat dari terselenggaranya LKPJ tahun 2024.
Ia menambahkan bahwa momen ini tidak hanya sekadar mendengar laporan, tetapi juga menjadi ajang dialog dan musyawarah bersama — serta yang paling penting, komunikasi.
Ketua BPD Desa Mbobhenga, Zakarias Upsilon, dalam sambutan pembuka menegaskan bahwa LKPJ adalah agenda tahunan yang wajib dilakukan. Pemerintah desa, melalui kepala desa, berkewajiban melaporkan kegiatan yang sudah, sedang, maupun belum terlaksana, dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui forum musyawarah ini.
Ia menekankan bahwa LKPJ merupakan agenda penting, dan jika tidak dilaksanakan, akan berdampak pada perencanaan pembangunan selanjutnya.
Kepala Desa Mbobhenga, Bruno Goa, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2024, serta kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan di tingkat desa.
Proses LKPJ dilaksanakan secara terbuka dengan menjunjung asas musyawarah, dan masyarakat yang hadir memperoleh informasi secara transparan sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kepala desa. Rabu, 13 Agustus 2025
Penulis : Ansel Reku